Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan 187 ekor burung Cica Daun Besar atau Cica Hijau di Tarakan. Polisi juga mengamankan satu pelaku berinisial BB (35).
"Dari pengungkapan ini ditemukan satwa dilindungi jenis burung Cica Daun Besar atau Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) dengan jumlah 187 ekor dari ruko milik pelaku," ujar Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Pelaku ditangkap di ruko miliknya di Jalan Adityawarman, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan pada Rabu (28/8). Hary mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga terkait perdagangan satwa dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung mendatangi ruko milik pelaku dan langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti," katanya.
Hary menuturkan dari hasil pemeriksaan, BB mendapatkan burung endemik Kalimantan itu dari pengepul di wilayah Bulungan, KTT, dan Malinau. BB kemudian menjual hewan dilindungi itu ke wilayah Surabaya.
"Pelaku melakukan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi melalui jual beli secara konvensional di ruko milik pelaku serta melalui media sosial dan rata-rata pembelinya berasal dari Surabaya, Jawa Timur," terangnya.
Hary mengungkap pelaku telah menjalankan bisnis jual beli burung dilindungi itu dalam satu tahun belakangan. Dia menyebut pelaku telah meraup keuntungan ratusan juta.
"Harganya bervariasi untuk yang burung Cucak Hijau berleher kuning dijual seharga Rp 100 ribu, sedangkan yang berleher hitam dijual pelaku dengan harga Rp 400 ribu per ekornya," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan komitmen untuk terus memperjuangkan pemberantasan judi online atau judol sebagai prioritas utama kementeriannya. Politikus Partai Golkar ini mengklaim telah menutup 187 ribu situs judol dalam 10 hari pertama Presiden Prabowo Subianto.
“Angka ini bukan berarti ini prestasi, tidak, tapi ada kenaikan tajam dalam 10 hari terakhir yang akan kita tambah terus,” kata Meutya usai bertemu dengan Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024. Ia menegaskan bahwa selama judi online eksis, maka apa yang dilakukan pemerintah bukan merupakan sebuah prestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meutya menyampaikan rencana untuk menambah anggota pengawas ruang digital untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber, termasuk judol. Ia juga berjanji untuk memberikan laporan rutin mengenai situs-situs yang berhasil ditutup, baik mingguan maupun harian. Tujuannya memudahkan masyarakat mengawasi kinerja kementerian.
“Ini juga sebagai evaluasi kami, kalau sampai turun masyarakat bisa melihat kenapa turun. Jadi tolong terus kami diawasi,” ujar Meutya.
Dilansir dari Koran Tempo terbit Rabu, 17 Juli 2024, praktik judi online tetap langgeng hingga saat ini. Apalagi setelah masyarakat kian mudah mengakses Internet. Bentuk dan modus perjudian menjadi beragam sehingga gampang dijangkau masyarakat dari berbagai usia dan kalangan sosial. Situs judi online memang bak cendawan di musim hujan, subur merebak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dua juta lebih masyarakat terjerat. Pemainnya berbagai umur, bahkan mulai dari anak di bawah usia 10 tahun hingga lansia. Nilai transaksi dari tahun ke tahun juga fantastis, bukan ratusan juta atau miliaran, tapi triliunan rupiah.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online dalam kurun tiga tahun terakhir melonjak tajam dari tahun ke tahun. Pada 2021, perputaran duit judi online mencapai Rp 57 triliun. Jumlahnya naik jadi Rp 81 triliun pada 2022. Lonjakan tajam terjadi di tahun berikutnya menjadi Rp 327 triliun pada 2023.
Pada 2024, nilai transaksi judi online bahkan lebih dari sekedar membuat geleng kepala. Sementara baru dalam kurun tiga bulan pertama 2024, nilainya bahkan melebihi jumlah setahun penuh periode 2023. PPATK mencatat transaksi judi online per Januari-Maret sudah menyentuh Rp 600 triliun.Pilihan Editor: Ditangkap Polisi, Gunawan Bantah Joget Sadbor di Tiktok Bekerja Sama dengan Akun Judi Online